Kasus Hadang Ambulans Bawa Jenazah Corona, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Kasus Hadang Ambulans Bawa Jenazah Corona, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 12:11 WIB
Warga yang Sempat Hadang Ambulans dan Paksa Turunkan Peti Jenazah di Ambon (Abbas-detik)
Warga yang sempat hadang ambulans dan paksa turunkan peti jenazah pasien Corona di Ambon (Abbas-detik)
Jakarta -

Polisi menetapkan sepuluh orang jadi kasus tersangka terkait pengambilan jenazah Corona (COVID-19) di Ambon, Maluku. Tujuh orang di antaranya ditahan.

"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah, di Ambon, Kamis (9/7/2020) seperti dilansir Antara.

Sepuluh tersangka ini masing-masing laki-laki berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki. Sementara tiga tersangka lainnya adalah NI, YN, dan MO yang berjenis kelamin perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Iptu Titan tidak merinci siapa saja tersangka yang ditahan ataupun dikenakan wajib lapor. Polisi menetapkan 10 orang warga tersebut menjadi tersangka setelah memeriksa saksi dan menggelar perkara insiden tersebut.

Para tersangka ini diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon. Tersangka dijerat Pasal 214 KUHPidana juncto Pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

Para tersangka juga sudah menjalani tes swab. Namun belum diketahui hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap para tersangka.

Tonton juga 'Warga Jemput Paksa Jenazah Pasien COVID-19 di RSUD Mataram':

[Gambas:Video 20detik]

Diketahui, peristiwa penghadangan itu terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 14.30 WIT.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Kasrul Selang mengatakan pihak keluarga jenazah sempat meminta almarhum untuk dimakamkan di tempat kelahirannya. Hal itu terjadi saat iring-iringan mobil jenazah tiba di Jalan Jendral Sudirman, pihak keluarga merebut peti jenazah dan memaksa agar jenazah dibawa ke rumah keluarga.

Jenazah Corona ini warga Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sebelumnya, dia dirawat di RSUD dr Haulussy Ambon dan meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIT, Jumat, (26/6).

"Jadi kasus 577, bapak HK ini tempat tinggal di Maluku Tengah, dirawat di RSUD tadi menjelang jam 8 itu meninggal dunia, memang keluarga awalnya meminta untuk di makamkan di tempat kelahiran almarhum di Maluku Tengah, kita memberikan edukasi ke keluarga, bahkan tadi ada kita punya perawat sempat semacam itu ada kekerasan. Keluarga diminta swab sekali lagi, kita pakai test cepat itu ya hasil masih positif akhirnya keluarga sudah mengikhlaskan ke kita melakukan pemakaman sesuai protap," kata Kasrul di kantornya, Jumat (26/6).

Halaman 2 dari 2
(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads