Pemprov DKI: Izin Perluasan Kawasan Ancol untuk Perkuat Kebijakan Foke

Pemprov DKI: Izin Perluasan Kawasan Ancol untuk Perkuat Kebijakan Foke

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 22:58 WIB
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Jakarta A Riza Patria (Foto: Lisye Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perihal penerbitan izin perluasan kawasan Ancol. Riza mengatakan izin itu diterbitkan untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Wibowo atau Foke pada 2009 lalu.

Riza menjelaskan pada 2009 lalu, DKI memiliki program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Migitation Project (JUMFP) sebagai upaya untuk menanggulangi banjir. Hasil pengerukan dari program itu kemudian ditampung di kawasan Ancol.

"Kenapa dikeruk? Ya dalam rangka program pencegahan banjir, sedimentasi yang terus menumpuk, meningkat terus dikeruk dibawa ke sana. Hasilnya tidak kurang dari 20 hektar jadi itu daratan, jadi tanah timbul," kata Riza dalam acara d'Rooftalk, yang disiarkan di detikcom, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan tanah hasil pengerukan itu kemudian berubah menjadi daratan seluas 20 hektar. Agar tanah itu memiliki status yang jelas dan jelas peruntukannya.

"Tanah timbul ini menurut kajian kami di internal, Pak Gub harus ambil sikap supaya jelas statusnya dan supaya dilihat hasil amdalnya. Apa itu kajian ini juga dimaksudkan agar nanti tanah itu punya status. Diajukan ke BPN, perlu disertifikatkan, supaya jelas status tanahnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Juga dalam rangka kajian penanggulangan dampak banjir, tujuan lain kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material, perlu ada kajian amdal, perlu ada kajian infrastruktur dan prasarana dasar," sambung Riza.

Riza mengatakan pihaknya meyakini kebijakan yang diambil Foke waktu itu sudah tepat. Karena itu, melalui izin perluasan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memperkuat kebijakan itu.

"Tidak sembarangan mengambil satu kebijakan. Saya yakin kebijakan yang diambil Pak Foke waktu itu sudah baik dan tepat. Dan itu kebijakan yang terbaiklah. Sejauh kebijakan sebelumnya kami yakini baik, ya kami teruskan. Ya kebijakan yang diambil (Foke) menurut kami sudah baik dan tepat, justru kami saat ini memperkuat kebijakan itu," katanya.

Politikus Gerindra itu pun menjelaskan perihal perluasan kawasan Ancol seluas 120 hektar dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Dia mengatakan luas tersebut merupakan bagian dari perencanaan sebelumnya.

"Jadi memang itu rencananya itu 35-120 hektar. Jadi kita tidak bermaksud mengambil tanah dari tempat lain. Itu hanya tempat menampung. Jadi kan perlu disiapkan lah. Kan pengerukan tidak berhenti. Kan kita terus melakukan pengerukan yang bekerja setiap hari. Nah dibuang di mana, di antaranya di situ," kata Riza.

Riza mengungkapkan Kepgub tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 25 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha itu juga sebagai pintu masuk bagi kajian dari program JEDI dan JUMPF tersebut. Sebagai pintu masuk agar program tersebut transparan.

"Kan bisa aja Pak Gub diem-diem kan bisa aja nggak jadi isu. Kan bisa aja Pak Gub kalo nggak mau jadi polemik, dari 2009 kok. Justru tujuan Pak Gubernur ini baik supaya memastikan tadi amdalnya, supaya dihubungkan dengan dampak lingkungan, pencegahan banjir," paparnya.

"Kepgub melandasi penumpukan tahun 2009, bisa saja kami diam, itu kebijakan pemimpin sebelumnya," imbuh Riza.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads