Geger Gadis 12 Tahun di Pinrang Menikah, Ini Aturan Pernikahan di RI

Geger Gadis 12 Tahun di Pinrang Menikah, Ini Aturan Pernikahan di RI

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 10:42 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Pernikahan B (44) dengan gadis yang masih berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pernikahan NS, 12 tahun, dengan pria B (44) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), bikin heboh. Gadis ABG itu sempat kabur dari rumah karena lamaran pria ditolak 2 kali oleh keluarga. Bagaimana aturan usia pernikahan di RI?

Pernikahan B dengan NS terjadi secara siri di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel, pada 30 Juni 2020. Kakak laki-laki mempelai wanita menikahkan adiknya tersebut karena pihak KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.

"Setelah ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri. Jadi pada tanggal 30 itu setelah pengakuan mereka ditolak, dinikahkan oleh kakaknya. Iya berlangsung sederhana karena pandemi COVID ini belum bisa ramai," kata Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal Undang-Undang Perkawinan ini, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

ADVERTISEMENT

UU ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.

Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi, yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.

Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut adalah 'Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi'.

"Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak," demikian penjelasan revisi UU Perkawinan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads