Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti jenis sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi. Hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi dinyatakan negatif narkoba jenis sabu.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi, kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Ronaldo menerangkan, saat Ridho ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat isap jenis bong yang pecah. Lantaran hasil tes urine dan uji rambut negatif, Ridho dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ridho masih kami tahan dan akan kami lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, polisi menunggu hasil tes rambut untuk mendalami apakah Ridho Ilahi menggunakan narkoba. Menurut polisi, Ridho Ilahi kedapatan menguasai narkoba dan itu termasuk dalam pidana.
"Jadi memang belum pasal pemakai atau pengguna narkoba. Kita harus melihat lagi nanti dari hasil cek rambutnya," kata Ronaldo, (1/7).
Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba jenis sabu di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6). Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
(idn/imk)