KPK dan Kemenag Luncurkan Buku 'Gratifikasi dalam Perspektif Agama'

KPK dan Kemenag Luncurkan Buku 'Gratifikasi dalam Perspektif Agama'

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 18:08 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK bersama Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Buku berjudul 'Gratifikasi dalam Perspektif Agama'. Buku ini diharapkan bisa memberikan edukasi terkait larangan penerimaan gratifikasi.

Peluncuran buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama dilakukan secara online pada Rabu (8/7/2020). Dalam peluncuran itu diikuti oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

Ghufron mengatakan bahwa bukan hanya secara hukum, tetapi secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Ia berharap dengan adanya buku ini masyarakat menjadi jelas mengenai kategori gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi," kata Ghufron.

Ghufron juga menjelaskan gratifikasi berbeda dengan suap dan pemerasan. Menurutnya, gratifikasi merupakan inisiasinya dari pemberi, suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu, sedangkan pemerasan inisiasinya dari penerima.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi berharap dengan adanya buku ini masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Ia juga meminta peran serta para tokoh agama dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.

"Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi," ujar Zainut.

Ia meminta ASN di Kemenag dapat memberikan contoh dan menolak segala bentuk gratifikasi. Ia kemudian menyampaikan 3 hal yang harus dipatuhi dan wajid dilaksanakan ASN Kemenag.

"Pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kedua, senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan. Dan yang ketiga, berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban," kata Zainut.

Zainut menekankan komitmen pengendalian soal gratifikasi adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Untuk itu, Ia menyebut Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Diatur dalam PMA tersebut bahwa pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Sedangkan, kategori gratifikasi dibedakan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.

Dalam acara itu, turut dihadir sejumlah pejabat Kemenag, sejulah Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta para pembimbing masyarakat (Pembimas) dan penyuluh agama. Ke depan, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu.

Halaman 3 dari 2
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads