Komunitas Konsumen: Pemprov DKI Langgar Jarak-Kuota Zonasi PPDB

Komunitas Konsumen: Pemprov DKI Langgar Jarak-Kuota Zonasi PPDB

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 15:34 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Komunitas Konsumen Indonesia mengkritik penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI yang berlangsung sejauh ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar sejumlah aturan Permendikbud terkait jarak zonasi dan kuota zonasi.

"Perbandingan Permendikbud yang seharusnya jadi acuan itu oleh Pemda DKI dilanggar. Kalau mau lakukan tujuan yang baik, tidak boleh dengan pelanggaran, harus dengan cara yang baik," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing saat diskusi secara online terkait PPDB DKI Jakarta 2020, Rabu (8/7/2020).

David memaparkan Pemprov DKI telah melanggar setidaknya dua aturan Permendikbud. Dia menyebut sejauh ini Pemprov DKI mengabaikan aturan seleksi zonasi penerimaan murid hingga kuota penerimaan zonasi yang kurang dari 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terang-terangan dilanggar itu dua dalam hal ini yaitu kriteria filter pertama untuk seleksi zonasi dan jumlah kuota zonasi yang paling sedikit 50 persen, tetapi oleh DKI hanya 40 persen," ucapnya.

Lebih jauh David menyebut Pemprov DKI juga mengabaikan zonasi jarak yang menjadi syarat utama dalam Permendikbud. Ia mengungkap Pemprov DKI cenderung mengedepankan zonasi kelurahan, yang tidak sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT

"Ini juga dijadikan patokan oleh Permendikbud, yakni jarak, menentukan jarak gini. Kalau di DKI ditentukan melalui kelurahan, entah gimana. Susah banget hitung jarak di DKI. Begitu canggihnya ngitung jarak, kenapa masih pakai kelurahan. Selama aturannya masih jarak, itu nggak boleh pakai kelurahan, aturannya meter," ungkap David.

Kemudian David juga membandingkan DKI Jakarta dengan kota lainnya yang sudah menerapkan jarak sebagai syarat utama seleksi zonasi. Dia menyebut di sejumlah kota, seperti Bekasi, Bandung, hingga kota-kota di Sumatera Utara, semuanya mengedepankan jarak.

"DKI itu zonasi yang seharusnya memakai meter, atau urutan kelurahan taruhlah, tapi dia pakai usia, semua (kota) tidak pakai usia hanya DKI yang beda sendiri dan itu pasti melanggar. Di depan mata melanggarnya, orang yang bilang sudah berkesesuaian, ini sesuai di mana. DKI itu kan daerah khusus ibu kota, bukan daerah khusus yang bisa berbeda dengan kota lain," paparnya.

Tonton video 'KKI: PPDB DKI Terang-terangan Langgar Permendikbud':

Kebijakan Pemprov DKI yang melanggar ini pun, menurutnya, berdampak langsung pada masyarakat, khususnya yang memiliki ekonomi lemah. Dia pun meminta Pemprov DKI mengakui jika memang salah dalam menerapkan aturan PPDB DKI.

"Ini sangat berdampak, bukan berarti meratakan pendidikan pada orang miskin atau pendidikannya rendah, tetapi telitilah korban itu justru banyak yang miskin. Akui saja salah daripada nanti merusak mental anak-anak," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang menyatakan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Dia mengatakan minimal kuota 50 persen jalur zonasi sudah tercapai.

Hal itu disampaikan Chatarina setelah melakukan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di kantor Kemendagri. Hadir pula dalam rapat Sekjen Plt Kemendagri Hudori serta perwakilan Pemprov Jakarta, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

"Menindaklanjuti Bapak Sekjen Kemendagri, kami menyampaikan bahwa sebenarnya Kemendikbud bersama Ibu Kadis (Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdian) sudah melakukan sinergi untuk memecahkan persoalan ini dari minggu-minggu lalu. Dan kami percaya bahwa pemahaman itu sudah sama antara pusat dan daerah, khususnya DKI," kata Chatarina di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan pihaknya akan mengadendum Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 670. Dia menyebut PPDB jalur zonasi di Jakarta sudah sesuai dengan Permendikbud.

"Bahwa Petunjuk Teknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti akan kita adendum terkait dengan presentasi yang zonasinnya. Tapi per hari ini, kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah existing diterima di SMP itu sudah 51 persen lebih. Kemudian untuk SMA sudah 50,07 persen. Artinya bahwa jalur zonasi di Jakarta sudah sesuai dengan regulasinya, yaitu Permendikbud No 44," ucap Saefullah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads