Komunitas Konsumen Indonesia mengkritik penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI yang berlangsung sejauh ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar sejumlah aturan Permendikbud terkait jarak zonasi dan kuota zonasi.
"Perbandingan Permendikbud yang seharusnya jadi acuan itu oleh Pemda DKI dilanggar. Kalau mau lakukan tujuan yang baik, tidak boleh dengan pelanggaran, harus dengan cara yang baik," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing saat diskusi secara online terkait PPDB DKI Jakarta 2020, Rabu (8/7/2020).
David memaparkan Pemprov DKI telah melanggar setidaknya dua aturan Permendikbud. Dia menyebut sejauh ini Pemprov DKI mengabaikan aturan seleksi zonasi penerimaan murid hingga kuota penerimaan zonasi yang kurang dari 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terang-terangan dilanggar itu dua dalam hal ini yaitu kriteria filter pertama untuk seleksi zonasi dan jumlah kuota zonasi yang paling sedikit 50 persen, tetapi oleh DKI hanya 40 persen," ucapnya.
Lebih jauh David menyebut Pemprov DKI juga mengabaikan zonasi jarak yang menjadi syarat utama dalam Permendikbud. Ia mengungkap Pemprov DKI cenderung mengedepankan zonasi kelurahan, yang tidak sesuai dengan aturan.
"Ini juga dijadikan patokan oleh Permendikbud, yakni jarak, menentukan jarak gini. Kalau di DKI ditentukan melalui kelurahan, entah gimana. Susah banget hitung jarak di DKI. Begitu canggihnya ngitung jarak, kenapa masih pakai kelurahan. Selama aturannya masih jarak, itu nggak boleh pakai kelurahan, aturannya meter," ungkap David.
Kemudian David juga membandingkan DKI Jakarta dengan kota lainnya yang sudah menerapkan jarak sebagai syarat utama seleksi zonasi. Dia menyebut di sejumlah kota, seperti Bekasi, Bandung, hingga kota-kota di Sumatera Utara, semuanya mengedepankan jarak.
"DKI itu zonasi yang seharusnya memakai meter, atau urutan kelurahan taruhlah, tapi dia pakai usia, semua (kota) tidak pakai usia hanya DKI yang beda sendiri dan itu pasti melanggar. Di depan mata melanggarnya, orang yang bilang sudah berkesesuaian, ini sesuai di mana. DKI itu kan daerah khusus ibu kota, bukan daerah khusus yang bisa berbeda dengan kota lain," paparnya.
Tonton video 'KKI: PPDB DKI Terang-terangan Langgar Permendikbud':