4 Eks Napi Asimilasi di Morowali Utara Ditangkap Usai Curi Elektronik Sekolah

4 Eks Napi Asimilasi di Morowali Utara Ditangkap Usai Curi Elektronik Sekolah

Mohammad Qadri - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 12:17 WIB
Rilis Polres Morowali Utara Penangkapan 4 Eks Napi Asimilasi
Rilis Polres Morowali Utara Penangkapan 4 Eks Napi Asimilasi (dok istimewa)
Morowali Utara -

Empat eks napi asimilasi ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, karena mencuri. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita puluhan barang elektronik inventaris yang dicuri pelaku di sekolah hingga gereja.

Keempat pelaku adalah SP (40), AL (24), ZA (24), dan FK (20). Mereka merupakan napi yang keluar karena asimilasi Corona.

"Mereka adalah eks napi yang bebas karena asimilasi COVID-19. Dalam catatan kepolisian bahwa masing masing pelaku memiliki laporan polisi (LP) sebanyak 5 kali," ujar Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan, kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan tindakan keempat pelaku masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat) karena mereka mencuri di SMU Negeri 1 Petasia, SMK Negeri 1 Mori Atas, SMU Negeri 1 Mori Atas, Gereja Bahtera Kasih Kolonodale, dan SMP Negeri 1 Petasia. Barang bukti yang disita juga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit laptop, perangkat komputer, keyboard musik, sound system, dan proyektor. Nilainya capai ratusan juta rupiah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, modus pelaku adalah mencari sekolah dan rumah ibadah yang sepi akibat pandemi COVID-19 dan melakukan aksinya. Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing dalam pencurian ini.

"Masing-masing punya peran sebagai eksekutor, pengangkut barang, penyedia sarana-prasarana, dan bertugas menjual barang curian. Kepada penyidik keempat pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh 5 orang. Dan kini pelaku yang belum ditemukan adalah AS, yang jugs eks napi asimilasi," tegas Bagus.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads