Awasi Pasar Koja Baru, ASN Minta Pembeli yang Bawa Anak untuk Pulang

Awasi Pasar Koja Baru, ASN Minta Pembeli yang Bawa Anak untuk Pulang

Luqman Nurhadi - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 11:25 WIB
ASN awasi Pasar Koja Baru
ASN Awasi Pasar Koja Baru (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Para aparatur sipil negara (ASN) ikut memantau penerapan protokol kesehatan di Pasar Koja Baru Area 14, Jakarta Utara. Para ASN tampak melarang pembeli yang membawa anak di bawah usia 9 tahun masuk ke pasar.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (8/7/2020), tampak seorang ibu yang membawa balita hendak masuk ke Pasar Koja Baru. Dia terpantau masuk dari pintu kecil di samping pasar, padahal akses masuk sudah diatur satu arah di bagian depan.

Para ASN bersama petugas TNI, Polri, dan Satpol PP yang berjaga lantas mengimbau ibu tersebut soal aturan larangan membawa anak di bawah usia 9 tahun. Setelah diimbau, ibu tersebut lantas diminta untuk pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bawa anak-anak nggak kita perbolehkan masuk dan lansia," kata koordinator apel ASN hari itu yang juga Kasudin PTSP Jakarta Pusat, Subhan Rahman, di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).

Para ASN yang bertugas di Pasar Koja Baru berjumlah 15 orang. Mereka berjaga pada pukul 07.00-16.00 WIB.

ADVERTISEMENT
Kasudin PTSP Jakarta Pusat, Subhan RahmanKasudin PTSP Jakarta Pusat, Subhan Rahman (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)

Tonton video 'Pedagang Positif Corona, Pasar Tanah Abang Tetap Ramai Pengunjung':

Subhan menyebut masyarakat sudah sadar untuk menggunakan masker, tapi belum dipakai secara benar. Pihaknya bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan memberlakukan hukuman bagi masyarakat yang melanggar.

"Ini gabungan dari SKPD, dari Satpol PP, TNI, Polri untuk memastikan apabila ke pasar untuk patuh. Apabila tidak mematuhi akan diambil tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Subhan.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menerbitkan Surat Tugas Nomor 554/-081. Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta ikut memantau penerapan protokol kesehatan di pasar.

Kegiatan pemantauan oleh para ASN di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai Senin (6/7) kemarin. ASN yang dikerahkan adalah pegawai berusia di bawah 50 tahun dan yang kondisi sehat.

"Melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sesuai dengan lokasi pemantauan sebagaimana terlampir," ujar Saefullah melalui surat tugasnya seperti dilihat detikcom, Senin (6/7).

Ada 14 area yang akan dipantau. Ke-14 area tersebut terdiri dari 151 pasar di Jakarta.

Saefullah menjelaskan ASN DKI yang bertugas di pasar itu masuk presensi kerja. Pemantauan ini akan dilakukan hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir.

"Surat tugas ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi berakhir," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads