Anggota DPRD DKI F-PDIP Nilai SK Gubernur soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum

Anggota DPRD DKI F-PDIP Nilai SK Gubernur soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum

M Ilman Nafi'an - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 18:17 WIB
Peletakan batu pertama pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW telah dilakukan. Museum itu dibangun di kawasan Ancol, Jakarta.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Surat Keputusan (SK) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare cacat hukum. Selain itu, Gilbert meminta SK tersebut dibatalkan.

"SK ini menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi. Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," ujar Gilbert melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Gilbert mengatakan, sebelum mengesahkan SK, Pemprov DKI seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian berkonsultasi juga dengan analisis dampak lingkungan dan berbagai pihak terkait masalah reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya. Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU nomor 23/2014 tentang Pemda, dan UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi. Sementara Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR dan PZ (peraturan zonasi) tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan," katanya.

Gilbert menjelaskan, dalam rencana reklamasi perluasan 17 pulau, yang menjadi milik PT Pembangunan Jaya Ancol itu di Pulau J dan K. Sementara, di SK Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 kepemilikan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K dan L.

ADVERTISEMENT

"Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 Ha," ucapnya.

Selain itu, kata dia, dasar perhitungan lahan milik Pemprov DKI sebesar 5% juga tidak jelas. Perhitungan itu juga disebut tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD DKI.

"Dasar perhitungan 5% lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Dasar perhitungan 5% lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).

Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.

Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020.

"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu.
"Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," katanya.

"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," imbuh Saefullah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads