Ratusan orang tua siswa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengadukan nasib anaknya yang terkendala soal zonasi sekolah kepada DPRD Kota Padang. Mereka melampiaskan kekecewaan atas kebijakan zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Para orang tua dan wali murid tersebut mendatangi gedung Dewan sejak Selasa siang.
Salah seorang wali murid, Oyong Isnandar, mengaku sangat kecewa terhadap penerapan ranking dan batasan usia yang membuat nama anaknya tidak tercantum atau tergeser dari situs PPDB 2020. Padahal dia mengaku nilai anaknya memenuhi standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu anak-anak masuk SD wajar, tetapi untuk SMP setelah 6 tahun anak kita ujian setiap tahunnya, tetapi nilainya tidak diakui," kata Oyong.
Kekecewaan serupa diungkapkan Dalimin, warga kawasan Marapalam. Dalimin mengatakan anaknya mendaftar di SMPN 8 dan SMPN 30 melalui jalur prestasi dan jalur zonasi, namun tidak masuk di sekolah tersebut.
"Kami jadi korban karena masalah umur, sementara anak-anak yang nilainya rendah bisa masuk. Kenapa tidak disampaikan sebelumnya. Mending anak kami tinggal kelas saja" terangnya.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang menemui wali murid mengaku sudah memanggil Kepala Dinas Pendidikan setempat guna merespons keluhan-keluhan seperti yang disampaikan.
"Kita mengundang Dinas Pendidikan untuk mencari solusi yang terbaik, bagaimana anak-anak ini bisa sekolah. Hari ini kita rapat, nanti kita lihat hasil rapatnya dulu," jelas Syafrial.
(jbr/jbr)