Driver ojek online (ojol) di Kota Depok diperbolehkan mengangkut penumpang kembali di kawasan yang tidak termasuk kategori pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) atau zona merah. Selain driver ojol, aplikator juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan mengikuti aturan yang telah dituangkan dalam pakta integritas yang telah ditandatangani bersama siang tadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana menyebutkan ada beberapa protokol yang dituangkan pada Paka Integritas yang telah disepakati oleh para aplikator dan perwakilan komunitas ojol di Kota Depok. Salah satunya, aplikator wajib 'menonaktifkan' kawasan yang termasuk PSKS.
"Di antaranya untuk men-setting wilayah-wilayah yang diperbolehkan dan area-area yang tidak diperbolehkan," kata Dadang Wihana di kantornya, Kalimulya, Kota Depok, Selasa (7/7/2020).
Dadang menyebutkan ada 5 Rukun Warga (RW) yang termasuk kategori PSKS dan dilarang bagi ojol untuk beroperasi. 5 RW itu adalah RW 8 (Kelurahan) Mekar Jaya, RW 1 PGS (Pasir Gunung Selatan), RW 5 Bedahan, RW 2 Cilangkap dan RW 12 Mampang.
"Jumlah hanya 5 untuk periode sekarang dan ini akan kita evaluasi terus," imbuhnya.
Selain itu, aplikator juga wajib menyiapkan kelengkapan perlindungan diri, seperti salah satunya yaitu penyekat antara penumpang dengan driver ojol.
"Kesiapan untuk penyediaan penyekat antara pengemudi dan penumpang, seperti sarung tangan standar, masker, helm untuk menggunakan disinfektan. Penumpang diutamakan menggunakan helm sendiri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Protokol kesehatan, harus dijaga. Terutama helm disifektansi dan diutamakan (bagi penumpang) membawa helm sendiri, yang paling aman membawa helm sendiri," lanjut Dadang.
Ojol di Depok mulai beroperasi siang tadi setelah penandatanganan pakta integritas. Tetapi yang terpenting, ojol harus melengkapi persyaratan tersebut di atas agar bisa kembali beroperasi mengangkut penumpang.
Sebelumnya, Wali Kota Depo M Idris Abdul Somad menyampaikan driver ojol boleh mengangkut penumpang kembali di Kota Depok, kecuali di kawasan yang diterapkan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
"Tidak diperkenankan ke area--kita istilahkan disini PSKS--artinya ada Kampung Siaga RW, gang zonanya kita anggap merah," kata Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad di kantor Dishub Kota Depok, Kalimulya, Depok, Selasa (7/7/2020).
Berikut 6 aturan yang diterapkan kepada aplikator ojek online yang dituangkan dalam pakta integritas:
1. Sanggup melakukan pengaturan sistem aplikasi khusus area yang diperbolehkan
2. Sanggup menyiapkan alat pembatas antara penumpang dan pengemudi
3. Sanggup melakukan pengawasan terhadap mitra
4. Sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semua roda dua menjadi empat dengan tujuan penumpang merupakan zona merah
5. Sanggup menyiapkan pelindung rambut (hair cap) bagi pengguna ojek online
6. Sanggup menyediakan check point kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu, hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi.