Pemkot Depok akhirnya mengizinkan driver ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional tahap II. Ojol boleh angkut penumpang lagi mulai Selasa, 7 Juli 2020.
"(Boleh beroperasi) setelah deklarasi dan penandatanganan pakta integritas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (3/7/2020).
Adapun, agenda deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini akan dilaksanakan pada Selasa 7 Juli 2020.
"Pada tanggal 7 Juli 2020 akan dilakukan deklarasi komitmen dan penandatanganan pakta integritas, baik aplikator maupun mitra ojol," tambahnya.
Dadang menambahkan, driver ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya, menyediakan pembatas anatara penumpang dengan driver dan wajib menggunakan masker.
"Bagi penumpang diutamakan membawa helm sendiri," katatanya.
Apabila penumpang terpaksa harus menggunakan helm dari driver ojol, diwajibkan untuk disemprot disinfektan terlebih dahulu. Penumpang yang memakai helm yang disediakan driver ojol juga wajib menggunakan pelindung kepala.
"Kemudian ojol hanya melayani kelurahan di luar zona merah," tandasnya.
Seperti diketahui, PSBB proporsional kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 16 Juli 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan alasan perpanjangan masa PSBB Bodebek lantaran terjadi peningkatan kasus di Kabupaten/Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Perlengkapan Wajib Naik Ojol di Masa New Normal':
(mei/bar)