Polri menyatakan siap memberikan informasi terkait buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Polisi juga bakal membantu penangkapan jika ada permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Tentunya kita kan tukar-menukar informasi, misalnya dari kejaksaan itu meminta bantuan untuk melakukan penangkapan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Keberadaan Djoko Tjandra hingga kini memang belum diketahui. Djoko yang telah bertahun-tahun buron itu diketahui muncul di Tanah Air dan datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada pada hari itu. Meski begitu, Polri tetap menunggu permintaan bantuan dari kejaksaan untuk ikut bergerak.
"Seandainya ada tersangka yang diminta (ditangkap) ya kita akan membantu juga apa yang diminta kejaksaan," ucap Argo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun menegaskan akan terus mencari dan menangkap Djoko Tjandra. Djoko akan ditangkap apabila dapat diketahui keberadaannya sebelum hadir di persidangan.
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak pada 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.