Rapat Komisi B DPRD DKI-PT Jaya Ancol soal Rencana Kerja 2020 Ditunda

Rapat Komisi B DPRD DKI-PT Jaya Ancol soal Rencana Kerja 2020 Ditunda

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 14:55 WIB
Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Selasa (7/7/2020).
Foto: Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta. (Muhammad Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Rapat kerja (raker) antara Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol ditunda. Rapat ditunda karena Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati tak hadir.

Pantauan detikcom, raker yang digelar di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020), dipimpin Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz. Terlihat pula Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam ruang rapat.

"Karena ibu asisten tidak hadir, maka rapat kita tunda besok (8 Juli 2020) pukul 13.00 WIB," ujar Aziz saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz juga meminta agar Sri hadir di rapat besok. "Kami minta ibu Sri untuk bisa hadir besok, ya," ucapnya.

Rapat tersebut sejatinya dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda penjelasan tentang evaluasi kinerja tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020 PT Pembangunan Jaya Ancol. Rapat sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB dengan maksud menunggu Sri Haryati.

ADVERTISEMENT

Namun, Sri tak kunjung hadir hingga waktu yang ditentukan. Berdasarkan keterangan pihak yang mewakili, Sri sedang menghadiri rapat lain.

(zak/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads