Letda RW Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penusukan Serda Saputra

Letda RW Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penusukan Serda Saputra

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 16:25 WIB
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis (Foto: Yogi/detikcom)
Foto: Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis (Foto: Yogi/detikcom)
Jakarta -

Letda RW, oknum Marinir pelaku penusukan anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda Saputra, disebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebutkan Letda RW juga sedang menjalani proses pengadilan militer terkait pelanggaran yang terjadi sebelum insiden penusukan terhadap Serda Saputra.

"Jadi, dalam hal ini pelaku adalah oknum TNI inisial Letnan Dua (Letda) RW. Kemudian perlu diketahui juga oleh rekan-rekan tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya. Sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya yang juga sedang berproses di pengadilan," kata Mayjen Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Mayjen Eddy belum mau merinci jenis tindakan pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan Letda RW. Namun, dia memastikan di kasus penusukan Serda Saputra, Letda RW akan dikenai pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada tiga tindakan yang membuatnya dijerat dengan pasal berlapis. Letda RW akan disangkakan pasal terkait tindakan pembunuhan, perusakan tempat umum, serta penyalahgunaan senjata api.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan. Di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun," terang Mayjen Eddy.

ADVERTISEMENT

"Kedua perusakan di tempat umum. Ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api. Ini Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancamannya hukumannya bisa 20 tahun," sambungnya.

Mayjen Eddy menambahkan hari ini pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara. Dia berharap dalam waktu dua hari ke depan berkas perkara telah rampung dan segera bisa dilimpahkan ke persidangan militer.

"Tadi baru kita gelar perkara. Kemudian dari pemeriksaan saksi dan barbuk yang ada, kemudian termasuk CCTV yang ada di hotel, penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut. Penyidikan hampir sudah selesai tinggal berkas mungkin satu hingga dua hari selesai dan kita kirimkan ke auditor untuk ke proses persidangan," pungkasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads