Awasi Pasar Minggu, ASN Ingatkan Protokol Kesehatan-Larangan Kantong Plastik

Awasi Pasar Minggu, ASN Ingatkan Protokol Kesehatan-Larangan Kantong Plastik

Wilda Hayatin Nufus - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 09:48 WIB
ASN awasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Minggu Jaksel
Foto: ASN awasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Minggu Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut memantau penerapan protokol kesehatan di pasar, hari ini. Para ASN ini pun sudah terlihat berjaga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom pukul 08.30 WIB di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) para ASN yang berseragam dinas harian yang berwarna coklat terlihat sudah berbaris di depan pasar. Mereka terdiri dari 6 orang dengan 2 orang perempuan dan 4 laki-laki. Para ASN yang berjaga berusia di bawah 50 tahun.

Setelah melakukan sejumlah persiapan, para ASN itu mengelilingi pedagang di area Pasar Minggu. Mereka bersosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan dan pengurangan kantong plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu bapak, ingat ya penyebaran virus Corona (COVID-19) masih ada mohon pakai maskernya, ingat juga kantong plastik sudah dilarang," kata salah satu ASN.

Di lokasi, para ASN ini juga menemukan pembeli yang kedapatan tidak memakai masker. Selanjutnya, para Satpol PP yang juga ikut berkeliling, kemudian memberikan sanksi.

ADVERTISEMENT

Pembeli tersebut diberikan pilihan untuk memilih sanski sosial atau denda Rp 250.000. Pembeli itu akhirnya memilih sanksi sosial untuk menyapu sampah di sekitar area pasar.

Pembeli yang tak pakai masker jalani sanksi sosial Foto: Pembeli yang tak pakai masker jalani sanksi sosial (Wilda/detikcom)

Koordinator ASN di Pasar Minggu, Parulian (47) menyebut para ASN ini akan memantau protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu tubuh sampai penyediaan tempat cuci tangan. Dia menyebut para pedagang juga akan dilakukan pengecekan terkait penggunaan masker atau face shield.

"Yang kita lakukan itu mulai dari pintu masuk, masuk ke pasar apakah sudah dilakukan pengukuran suhu kepada para pengunjung, yang berikutnya kita mengecek tempat cuci tangan, masih berfungsi atau masih ada airnya tidak. Tadi ada satu yang kosong sudah kita suruh untuk diisi, itu yang kita lakukan pengecekan dari yang berikutnya adalah kita masuk ke pedagang-pedagang itu sebagian sudah kita kelilingi harus menggunakan face shield atau masker," kata Parulian di lokasi.

Para ASN ini, kata Parulian, juga akan mengamati penerapan jaga jarak antara pembeli dan pedagang. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan di sekitar area pasar.

"Yang berikutnya terhadap pengunjung pun mereka harus jaga jarak atau terhadap pembeli. Nah sesama pembeli pun diperingatkan harus jaga jarak, jangan berbondong-bondong," ucapnya.

Tonton video 'Kebakaran Melalap Rumah Warga di Pasar Minggu':

Sementara itu, kata Parulian, para ASN juga tidak luput untuk memantau pembeli atau pedagang yang masih menggunakan kantong plastik. Jika hal itu masih ditemukan, pihaknya akan memberikan sosialisasi.

"Nah memang kantong plastik tadi kita mensosialisasikan untuk pengurangan penggunaan bagi kantong plastik itu yang kita sampaikan, yang harus kita cek juga spanduk-spanduk yang berisi tentang imbauan untuk pencegahan pengurangan virus COVID-19," tuturnya.

Meski begitu, ASN tidak memiliki tupoksi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Parulian menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak Satpol PP.

"Kalau tidak pakai masker kita sama tim Satpol PP nanti Satpol PP yang melaksanakan sesuai instruksinya. Kalau kita pembinaan terhadap para pedagang dan pengunjung, karena kita kebetulan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, penindakannya sesuai tupoksi Satpol PP yang bertindak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menerbitkan Surat Tugas Nomor 554/-081. Dalam surat itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta ikut memantau penerapan protokol kesehatan di pasar.

Kegiatan pemantauan oleh para ASN di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai Senin (6/7) kemarin. ASN yang dikerahkan adalah pegawai berusia di bawah 50 tahun dan yang dalam kondisi sehat.

"Melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sesuai dengan lokasi pemantauan sebagaimana terlampir," ujar Saefullah melalui surat tugasnya seperti dilihat detikcom, Senin (6/7).

Ada 14 area yang akan dipantau. Ke-14 area tersebut terdiri dari 151 pasar di Jakarta.

Saefullah menjelaskan ASN DKI yang bertugas di pasar itu masuk presensi kerja. Pemantauan ini akan dilakukan hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berakhir.

"Surat tugas ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya masa transisi berakhir," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads