Ety Toyyib telah dipenjara 18 tahun di Arab Saudi karena dituduh membunuh. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menilai terjadi kendala bahasa sehingga Ety Toyyib divonis hukuman mati hingga akhirnya bebas.
"Sebenarnya ini lagi-lagi karena persoalan bahasa ya, kalau Bu Ety ini kesalahpahaman. Beliau dituduhkan dengan bahasa Arab yang beliau memberikan kesaksian yang berbeda dengan sesungguhnya, ini karena persoalan bahasa," tutur Ida, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020).
"Waktu itu memang belum dilakukan pendampingan lalu kemudian divonis beliau bersalah. Tapi sebenernya karena kemampuan bahasa beliau yang tidak bisa secara kemampuan bahasa yang akhirnya miskomunikasi yang terjadi terhadap Bu Ety," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjemput Ety bersama dengan Wakil Ketua (Waka) MPR Jazilul Fawaid di Bandara Soekarno-Hatta. Ety berhasil lolos dari hukuman mati berkat diplomasi dan bantuan finansial pemerintah dan sejumlah lembaga, Ety dapat ditebus di angka Rp 15 miliar.
Jazilul Fawaid, bersyukur Ety kembali ke Indonesia dengans elamat. Dia mengatakan, kembalinya Ety ke Tanah Air tak ternilai harganya.
"Alhamdulillah hari ini memang kita saksikan nyawa satu nyawa warga negera Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya. Ini hukum di Arab Saudi menentukan siapapun yang divonis mati atau pembunuhan maka kena qisas," kata Jazilul.
"Qisas itu hukum nyawa dengan nyawa. Tetapi bisa dilakukan dengan diyat. Diyat itu adalah denda. Jika pihak keluarga dibunuh. Itu memberikan tanazul atau pemaafan," imbuhnya.