Menaker Nilai Ada Kendala Bahasa Sehingga Ety Toyyib Divonis 18 Tahun Penjara

Menaker Nilai Ada Kendala Bahasa Sehingga Ety Toyyib Divonis 18 Tahun Penjara

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 20:16 WIB
Wakil Ketua (Waka) MPR Jazilul Fawaid bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyambut kembalinya TKI Ety Toyyib Anwar yang ke Indonesia usai lolos dari hukuman mati dan dipenjara selama 18 tahun di Arab Saudi.
Foto: Wakil Ketua (Waka) MPR Jazilul Fawaid bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyambut kembalinya TKI Ety Toyyib Anwar usai lolos dari hukuman mati dan dipenjara selama 18 tahun di Arab Saudi (Rolando/detikcom).
Jakarta -

Ety Toyyib telah dipenjara 18 tahun di Arab Saudi karena dituduh membunuh. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menilai terjadi kendala bahasa sehingga Ety Toyyib divonis hukuman mati hingga akhirnya bebas.

"Sebenarnya ini lagi-lagi karena persoalan bahasa ya, kalau Bu Ety ini kesalahpahaman. Beliau dituduhkan dengan bahasa Arab yang beliau memberikan kesaksian yang berbeda dengan sesungguhnya, ini karena persoalan bahasa," tutur Ida, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020).

"Waktu itu memang belum dilakukan pendampingan lalu kemudian divonis beliau bersalah. Tapi sebenernya karena kemampuan bahasa beliau yang tidak bisa secara kemampuan bahasa yang akhirnya miskomunikasi yang terjadi terhadap Bu Ety," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ida menjemput Ety bersama dengan Wakil Ketua (Waka) MPR Jazilul Fawaid di Bandara Soekarno-Hatta. Ety berhasil lolos dari hukuman mati berkat diplomasi dan bantuan finansial pemerintah dan sejumlah lembaga, Ety dapat ditebus di angka Rp 15 miliar.

Jazilul Fawaid, bersyukur Ety kembali ke Indonesia dengans elamat. Dia mengatakan, kembalinya Ety ke Tanah Air tak ternilai harganya.

"Alhamdulillah hari ini memang kita saksikan nyawa satu nyawa warga negera Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya. Ini hukum di Arab Saudi menentukan siapapun yang divonis mati atau pembunuhan maka kena qisas," kata Jazilul.

"Qisas itu hukum nyawa dengan nyawa. Tetapi bisa dilakukan dengan diyat. Diyat itu adalah denda. Jika pihak keluarga dibunuh. Itu memberikan tanazul atau pemaafan," imbuhnya.

Jazilul menceritakan, awalnya untuk menebus Ety diperlukan dana senilai puluhan miliar. Namun akhirnya bisa turun hingga hanya Rp 15 miliar.

"Untuk Bu Ety ini memang awalnya tinggi sekali kurang lebih Rp 40 miliar akhirnya berhasil ke angka Rp 15 miliar. Memang nggak ada harganya jiwa itu luar biasa," ucapnya.

Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19), Jazilul bersyukur 1 WNI dapat lolos dari hukuman mati dan kembali ke Indonesia. Jazilul mendorong adanya nilai dan kemanusiaan dan gotong royong.

"Makanya kami dari pimpinan MPR mengajak selalu mengedepankan kemanusiaan, kegotongroyongan di semua situasi pada siapapun. Apalagi pada pejuang devisa yang bekerja di luar negeri. Bekerjanya cuma 1 tahun 8 bulan. Tetapi dipenjaranya 18 tahun," ujar Jazilul.

Sebelumnya, proses pemulangan Ety telah dipercepat berkat upaya yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus telah menemui Penasehat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud, yang juga menjabat Gubernur Mekah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief, dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads