Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan Djoko Tjandra baru pertama kali membuat e-KTP pada 8 Juni 2020. Sebelum itu, buronan kasus kasus cessie Bank Bali tersebut masih menggunakan KTP model lama.
"Untuk e-KTP, (Djoko Tjandra) baru pertama kali (buat). Kan gini, dia kasus DPO tahun 2008 kan, perekaman e-KTP aja baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Jadi dia pegang KTP lama yang model simduk," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
Abdul menjelaskan, saat pertama kali datang ke Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan untuk membuat e-KTP, mulanya petugas mengecek data Djoko di database sistem Dukcapil. Rupanya, data Djoko tidak ada karena sebelumnya belum pernah melakukan perekaman data e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ dia (Djoko) kasih KK, dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya nggak tahu, dipanggil pake mik, 'oh pak ini belum pernah rekam jadi kita nggak bisa cetak'. Jadi musti rekam dulu, nah direkam lah, difoto, diambil sidik jari, diambil airis mata sama yang terakhir tanda tangan kan," katanya.
Lebih lanjut, Abdul tidak mengetahui secara pasti apakah petugas Dukcapil mengetahui Djoko sebagai DPO atau tidak. Yang jelas, kata dia, petugas tidak bisa menolak seseorang ketika hendak membuat e-KTP meski statusnya sebagai DPO.
"Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), yang bersangkutan harus hadir nah petugas kita masuk ke LP, nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP itu kan juga bukan urusan kita," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.
"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).
Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.
Rekam data itu disebut Boyamin dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.