Disdukcapil Jaksel Ngaku Tak Bisa Tolak Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra

Disdukcapil Jaksel Ngaku Tak Bisa Tolak Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra

M Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 17:20 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
e-KTP Djoko Tjandra (20Detik)
Jakarta -

Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan berbuntut panjang. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak seseorang yang hendak membuat e-KTP.

"Katakanlah orang sekarang lagi DPO datang merekam data, itu kita nggak ada alasan menolak," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Meski demikian, Abdul tidak mengetahui secara pasti operator Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan mengenal Djoko Tjandra sebagai DPO atau tidak. Meski kenal, kata Abdul, tidak serta-merta bisa melaporkan DPO itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, 'ini nggak bisa, saya lapor polisi'," katanya.

Menurutnya, dalam aturan pun, petugas tidak dapat melarang DPO untuk membuat e-KTP. "Tidak ada pasalnya, kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), yang bersangkutan harus hadir nah petugas kita masuk ke LP, nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP itu kan juga bukan urusan kita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, dalam sistem Dukcapil juga tidak disertakan item kalau identitas seseorang itu DPO atau tidak sehingga petugas tidak akan mengetahui kalau seseorang yang hendak membuat e-KTP bermasalah hukum.

"Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu nggak ada, dan sistem itu yang bikin bukan kita dan sistem itu kan berlaku nasional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

"Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai dengan ketentuan datanya nonaktif.

Rekam data itu, disebut Boyamin, dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini, disebut Boyamin, dilaporkannya ke Ombudsman.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads