Ibadah di Masjid? GoPay Ajak Infak Sedekah Tanpa Kontak Lewat QRIS

Ibadah di Masjid? GoPay Ajak Infak Sedekah Tanpa Kontak Lewat QRIS

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 16:28 WIB
Masjid Istiqlal dengan Teknologi Lampu yang Baru buatan tim Pavilion 95
Foto: (Pavilion 95/Istimewa)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat dan berjamaah untuk menghadapi masa transisi New Normal di berbagai daerah Indonesia. Pada fatwa nomor 31 Tahun 2020 tersebut, salat diatur sedemikian rupa untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan masjid.

"Seiring dengan semakin terkendalinya wabah COVID-19 di beberapa daerah maka berdasarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 bahwa jika suatu kawasan sudah terkendali, maka umat Islam wajib menjalankan salat Jumat sebagaimana semula," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'Am Sholeh beberapa waktu lalu.

"Nah untuk kepentingan itu, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa terbaru Nomor 31 tahun 2020 sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan salat Jumat dan juga jamaah guna mencegah peredaran COVID-19," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keluarnya fatwa tersebut, umat Islam pun diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti membawa masker dan kebutuhan sholat pribadi agar terhindar dari COVID-19. Berikut starter pack saat ibadah di masjid yang bisa jadi rekomendasi umat islam dalam beribadah.

Penggunaan masker saat salat

ADVERTISEMENT

MUI menyatakan bahwa menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Sedangkan menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

Membawa Sajadah dari Rumah Masing-masing

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap menjaga protokol kesehatan. Untuk itu, MUI merekomendasikan agar umat Islam membawa sajadah sendiri dari rumah, termasuk wudhu dari rumah serta tetap menjaga jarak aman.

MUI juga merekomendasikan agar jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing.

Sedekah Tanpa Kontak di Masjid lewat Scan QRIS

Sementara itu, untuk urusan bersedekah di masjid, jemaah bisa melangsungkannya tanpa kontak fisik sehingga lebih mudah dan aman. Bersedekah di masjid sekarang lebih mudah tanpa kontak dengan scan QRIS pakai GoPay atau penyedia e-money lainnya. Cukup scan QR Code atau QRIS yang ada di masjid, lalu tinggal masukkan nominal uang yang ingin disedekahkan.

Ratusan masjid dan rumah ibadah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia kini telah menerima infak sedekah lewat QRIS di antaranya Masjid Cut Meutia, Masjid Sunda Kelapa, Masjid Istiqlal, Masjid Salman ITB Bandung, dan masih banyak lagi.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads