Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membatasi akses keluar-masuk antar-kabupaten-kota demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Rapid test massal digelar secara gratis untuk warga yang hendak berpergian keluar daerah.
"Rapid test ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, karena di Sulsel akan dilakukan pembatasan antar kabupaten-kota," ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sulsel Husni Thamrin saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Rapid test massal yang digelar hari ini dilakukan di dua tempat, yakni Gedung Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Makassar. Nantinya setiap lokasi rapid test akan melayani 500 warga per hari mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menyebut pembatasan akses keluar-masuk kabupaten-kota yang akan diberlakukan ialah mewajibkan warga menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 saat hendak masuk ke daerah yang dituju.
"Jika seseorang melakukan perjalanan harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, mereka harus yakin dirinya sehat," katanya.
Setiap warga yang telah diperiksa akan mendapatkan surat keterangan yang dapat dijadikan dokumen pelengkap saat bepergian keluar kota. Rapid test ini juga berlaku untuk warga luar Makassar yang sementara berada di Makassar.
"Surat keterangan ini berlaku selama 14 hari, sesuai masa inkubasi virus Corona," tambah Husni.
Menurut Husni, jika ada warga yang hasil pemeriksaannya reaktif, pihak Dinkes akan menyarankan untuk dilakukan isolasi mandiri.
"Jika warga yang hasil tesnya reaktif namun tidak layak untuk isolasi mandiri di rumahnya maka kita akan ikutkan di program Duta COVID-19 di 6 hotel yang ada di Makassar," imbuh Husni.
Tonton video 'Peralatan Alkes dari Mabes TNI Tiba di Makassar':