Polda Lampung masih menyelidiki kasus Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA yang diduga memerkosa remaja putri berinisial N (14). Korban saat ini diberi trauma healing.
"Memberikan pelayanan kepada si korban ini agar tidak trauma, kita berikan juga trauma healing dari Biddokkes dan Biro SDM," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Pandra mengatakan korban diberi perlindungan maksimal. Apalagi sebelum ini, korban menjadi korban pemerkosaan oleh pamannnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda memberikan perlindungan maksimal lah kepada korban ini anak bawah umur mengalami (pelecehan) dari orang dekat dan orang yang dipercaya. Polda memberikan trauma healing kepada si anak," ujarnya.
Sebelumnya, N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT P2TP2A Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kombes Pandra saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya pada Januari 2020.
"Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun," ucapnya.