Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan ada sebesar Rp 2,3 triliun dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang masih mereka kelola. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyo memastikan akan ada nilai manfaat yang didapat jika setoran pelunasan BIPIH itu tidak ditarik oleh calon jemaah.
"Kami juga menerima dana pelunasan bagi jemaah yang tidak berangkat, dan oleh KMA (Keputusan Menteri Agama) dapat dikelola BPKH. Jadi sekitar Rp 2,3 triliun, memang ada di pengelolaan BPKH dan diberikan kesempatan bagi jemaah haji, apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut," kata Anggito dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7/2020).
Anggito mengatakan calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan tetap menyimpan dana haji tersebut di BPKH. Dana yang tersimpan disebutnya akan menerima nilai manfaat bagi jemaah sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilihan ada di jemaah haji. Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan, yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," terang Anggito.
Anggito menuturkan pengelolaan dana haji juga terdampak akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, jumlah pendaftar haji baru juga menurun, bahkan hingga 50 persen.
"Kami mengamati memang dampak COVID-19 ini memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji. Pertama, meningkatnya pembatalan haji. Kedua, berkurangnya jumlah pendaftar baru, bahkan turun sampai 50 persen," ungkap Anggito.
"Memang ada potensi kenaikan dana kelolaan, tapi ada juga potensi penurunan dana kelolaan, karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal karena COVID-19, juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji karena kebutuhan pascaCOVID-19," imbuhnya.
Data terakhir yang diungkapkan Kementerian Agama (Kemenag), per 16 Juni 2020 sebanyak 359 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji. Dari data tersebut, add 5 provinsi dengan pengajuan terbesar.
"Sampai 16 Juni 2020, 359 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 30 provinsi. Lima provinsi dengan pengajuan terbesar, adalah Jawa Tengah 63, Jawa Timur 62, Jawa Barat 54, Sumatera Utara 34, dan Lampung 24," kata Menag Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
(azr/zak)