Manuver Poyuono: Mangkir Sidang Gerindra, Laporkan Lawyer Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

Manuver Poyuono: Mangkir Sidang Gerindra, Laporkan Lawyer Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 12:28 WIB
Waketum Gerindra Arief Poyuono
Arief Poyuono (Foto: detikcom)
Jakarta -

Arief Poyuono kembali bermanuver. Sebagai Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma ke Bareskrim.

Pelaporan itu dilakukan lantaran Andi diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra telah lebih dari 10 tahun menjadi buronan kasus korupsi.

"Iya, kita akan laporkan hari ini jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Poyuono, ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Menurut Poyuono, seharusnya Andi menyampaikan informasi perihal keberadaan kliennya di Indonesia. Mengingat, Djoko Tjandra diakui datang langsung ke kantor pengacaranya itu untuk bersama-sama mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

"Itu kan punya kewajiban memberitahu, apalagi dia seorang pengacara, dia tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," kata Poyuono.

Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Poyuono juga akan melaporkan Kepala PN Jaksel yang dinilai melakukan pembiaran.

"Terus kan lawyer-nya mendaftarkan PK di PN Jaksel, artinya dia bisa terkena tindakan pidana, kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa," katanya.

Tonton video 'Mahfud Md Minta Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra':

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT