Gramarindo Group Akan Gugat Balik Bank BNI Rp 8,7 Triliun

Gramarindo Group Akan Gugat Balik Bank BNI Rp 8,7 Triliun

- detikNews
Rabu, 28 Des 2005 19:50 WIB
Jakarta - Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun yang menyeret Adrian Waworuntu ke penjara pada bulan Maret 2005 lalu, ternyata masih berbuntut panjang. PT Gramarindo yang asetnya disita Bank BNI terkait dengan kasus ini, akan menggugat balik. Tidak tanggung-tanggung, gugatan yang akan dilayangkan Gramarindo sebesar Rp 8,7 Triliun. Kuasa hukum Gramarindo Group Andika mengatakan alasan gugatan ini adalah, aset-aset Gramarindo yang telah disita senilai Rp 872 miliar kini menyusut tinggal Rp 150 miliar.Kerugian ini masih ditambah dengan rusaknya alat berat, dan tidak berfungsinya investasi di bidang perkebunan dan pertambangan."Siapa yang bertanggung jawab atas aset ini? Seharusnya BNI karena awalnya sebagai jaminan perlakuan utang," kata Andika yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (28/12/2005).Andika mengaku akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minggu depan.Gramarindo Group adalah perusahaan milik Maria Pauline Lumowa yang digunakan Adrian untuk mengajukan letter of credit (LC) fiktif ke Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. Gramarindo lalu menerima kucuran dana sebesar Rp 728,829 miliar. (fay/)


Berita Terkait