Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan pengacara Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma ke Bareskrim. Andi dilaporkan karena diduga mengetahui dan menyembunyikan keberadaan kliennya itu.
"Iya, kita akan laporkan besok ke Bareskrim," kata Dewan Pembina KAKI Arief Poyuono, ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).
Poyuono mengatakan pengacara Djoko Tjandra mengetahui keberadaan kliennya berdasarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Poyuono, pengacara harus terlebih dahulu menyerahkan Djoko Tjandra.
"Dia (pengacara) mengakui kan kalau dia datang ke kantor lawyer terus mendaftarkan, kan nggak mungkin (inisiatif sendiri mendaftar), apalagi menurut SEMA 1 tahun 2012 kan harus si pengusul PK yang mendaftarkan diri, kuasa hukum nggak boleh," ujar Poyuono.
"Itu kan punya kewajiban memberitahu, apalagi dia seorang pengacara, dia tahu Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun karena kasus tindak pidana korupsi, kenapa dia tidak menyerahkan ke kejaksaan dulu orangnya untuk dieksekusi ke dalam penjara," lanjutnya.
Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Terus kan lawyer-nya mendaftarkan PK di PN Jaksel, artinya dia bisa terkena tindakan pidana, kenapa, sesuai dengan pasal 221 KUHP dianggap dia menyembunyikan orang yang terpidana korupsi, juncto Pasal 21 UU Tipikor, bahwa dia bisa dihukum. Kecuali orang yang sedarah, atau satu garis kaya istri dan anak itu nggak apa," katanya.
Tonton video 'Mahfud Md Minta Jaksa Agung-Polisi Segera Tangkap Djoko Tjandra':