Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, beserta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar apel bertajuk 'Apel Siaga Ganyang Komunis'. Mereka turut membacakan ikrar anti-komunis.
Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ikrar itu dipimpin seseorang bernama Rido dan diikuti peserta apel serta massa yang hadir.
"Kami laskar aliansi nasional antikomunis dengan ini berikrar dan bertekad," ujar Ridho saat membacakan ikrar di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isi ikrar itu:
Satu, bahwa kami akan menjadi pembela agama bangsa dan negara;
Dua, bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk jihad qital mempertahankan akidah Islam dan melawan kaum Komunis' di bawah komando ulama;
Tiga, bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk menjaga para ulama, dari serangan kaum komunis;
Empat, bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri untuk menghadapi gerombolan tri sila dan ekasila yang akan mengganti Pancasila; dan
Lima, bahwa kami siap siaga dan menyiapkan diri dari serangan operasi intelijen hitam pro komunis.
Sebelumnya, muatan mengenai trisila dan ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR menjadi polemik. Dalam draf RUU HIP, muatan soal trisila dan ekasila ada di Pasal 7.
Dilihat detikcom dalam draf RUU HIP, Senin (15/6), Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Pemerintah Tolak Bahas RUU HIP
Menko Polhukam Mahfud Md berbicara tentang dua alasan pemerintah tak setuju pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berlanjut saat ini. Alasan pertama adalah tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panas ketika muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi. Pemerintah sendiri pada sikap tidak setuju dengan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila itu dalam dua hal," ujar Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama tokoh masyarakat di Hotel Grand Aston, Medan, Kamis (2/7/2020).
"Satu, tidak setuju kalau tidak dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66. Pemerintah tidak setuju. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," sambungnya.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan sikap pemerintah. Alasan kedua adalah soal isi RUU yang disebutnya memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila.
"Kita katakan pemerintah akan sampaikan sikap itu. Yang kedua, kita tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila, trisila diperas lagi menjadi ekasila," ujarnya.
Tonton video 'PA 212 Usut Pembakaran Bendera PDIP Saat Demo Tolak RUU HIP':