Amnesti Internasional menyesalkan ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Mereka mendesak DPR agar membatalkan penarikan itu.
"Karena itu, RUU P-KS menjadi sangat penting untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas. Kami mendesak anggota Dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, penarikan RUU P-KS dari Prolegnas itu dianggap mencerminkan sikap DPR yang tidak sensitif pada perlindungan korban. Usman menilai rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih memuat banyak celah agar pelaku kekerasan seksual tak dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikeluarkannya RUU P-KS dari Prolegnas menunjukkan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban, dan pastinya mereka telah gagal memahami kebutuhan rakyat," ucapnya.
Dia juga mengungkit data Komnas Perempuan yang menyebut kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat selama 12 tahun belakangan. Adanya RUU tersebut, kata dia, akan membuat para korban berani menempuh jalur hukum.
"Banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan si pelaku. RUU P-KS memberi jaminan kepada mereka untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku, siapa pun dia, ke jalur hukum," ucapnya.