Matinya Jiwa Korsa di Kasus Penusukan Serda Saputra

Terpopuler Sepekan

Matinya Jiwa Korsa di Kasus Penusukan Serda Saputra

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 14:08 WIB
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis (Foto: Yogi/detikcom)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengumumkan hasil investigasi (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra gugur saat bertugas melakukan penjagaan di sebuah hotel di Jakarta Barat. Tiga oknum anggota TNI dari dua matra berbeda terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga oknum tersebut terdiri atas satu oknum Marinir TNI AL Letda RW dan dua oknum anggota TNI AD, yakni Sertu H dan Koptu S. Keterlibatan Sertu H dan Koptu S seolah jadi tanda matinya jiwa korsa (korps dan satuan) dengan Serda Saputra, yang juga merupakan TNI AD.

Serda H dan Koptu S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan soal peran kedua oknum anggota TNI AD tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD, yaitu Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa barang bukti, kita kumpulkan keterangan para saksi dan petunjuk dan juga sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka," kata Mayjen Eddy kepada wartawan di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Salah satu oknum anggota TNI AD itu berperan meminjamkan senjata api (senpi) pribadinya kepada tersangka utama, Letda RW. Di halaman hotel, Letda RW sempat melepaskan dua kali tembakan.

ADVERTISEMENT

"Perannya ada memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka (Letda RW). Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ungkap Mayjen Eddy.

Dalam kasus ini, ada sembilan orang warga sipil yang diamankan Polres Jakarta Barat. Sembilan warga sipil itu diamankan karena terlibat perusakan di hotel tersebut.

Diketahui, kasus penusukan terhadap Serda RW bermula saat Letda RW datang untuk menemui kekasihnya. Dalam kondisi setengah mabuk, Letda RW menuju Hotel Mercure.

Namun kehadiran Letda RW dilarang petugas keamanan mengingat Hotel Mercure merupakan tempat karantina bagi pasien virus Corona. Letda RW berang atas penolakan tersebut.

Dia lalu mengamuk, melakukan perusakan serta penembakan di kawasan hotel. Serda Saputra, yang datang beberapa saat kemudian, lalu terlibat cekcok dengan Letda RW. Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk kemudian menyerang Serda Saputra dan melayangkan dua kali tusukan kepada korban hingga akhirnya Serda Saputra tewas.

Atas tindakannya tersebut, Letda RW kemudian dijerat dengan pasal berlapis. Letda RW akan disangkakan pasal terkait tindakan pembunuhan, perusakan tempat umum, serta penyalahgunaan senjata api.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan. Di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun," terang Mayjen Eddy.

"Kedua, perusakan di tempat umum. Ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api. Ini Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancamannya hukumannya bisa 20 tahun," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads