Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pakar epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono menyebut seharusnya tidak perlu ada aturan penyertaan hasil tes Corona bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
"Tidak perlu tes. Ada aturan tes (dalam protokol perjalanan), yang menurut saya tidak perlu," kata Pandu Riono saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Menurut Pandu, untuk mencegah penularan Corona, bisa dilakukan dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak. Dia menilai penerapan protokol kesehatan yang ketat juga dirasa cukup menjadi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Protokol kesehatan cukup," ucap Pandu.
Menurut Pandu, rapid test sebagai syarat dalam protokol perjalanan bukanlah alat ukur yang akurat. Malah, kesempatan itu dijadikan sebagai usaha oleh beberapa orang.
"Tes tidak ada jaminan. Apalagi pakai rapid tes yang tidak akurat, dan jadi lahan bisnis," ujar Pandu.
Sementara itu, masyarakat pun tidak semua bisa melakukan tes swab atau PCR Test karena ada tahapan penilaian. Selain itu, harga tes PCR mandiri cukup mahal. "Ya, jadi tidak perlu tes," ucap Pandu.
Tonton juga 'Tempat Hiburan Malam di Bandung Mulai Simulasi Protokol Kesehatan':
Sebelumnya, Menkes Terawan menerbitkan surat edaran tentang protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi virus Corona. Protokol ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona.
Protokol perjalanan dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat ini dipaparkan panduan pagi petugas maupun masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Terdapat beberapa poin dalam aturan tersebut. Salah satunya setiap penumpang dan awak alat angkut harus dalam keadaan sehat. Mereka harus menyertakan keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif Corona atau rapid test nonreaktif.
"Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.