KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Bupati Kutai Timur Ismunandar dkk terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur. KPK mengatakan penghitungan itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan data dari PPATK dan LHKPN.
"Belum bisa kita jumlahkan karena nanti akan kita lengkapi dari laporan PPATK, LHKPN dan hasil dari penyidikan lebih lanjut terhadap pemeriksaan beberapa saksi maupun terhadap proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Karyoto mengatakan KPK masih akan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih itu. Pengembangan itu dilakukan guna mengetahui jumlah pasti penerimaan yang didapat para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain, kita sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini. Kalau umpamanya yang suapnya 10 persen, kami akan bisa melihat, apakah semua proyek dikenakan pungutan 10 persen atau tidak. Ini akan menjadi tantangan kami untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, Karyoto mengatakan KPK juga bakal menelusuri lebih lanjut soal beberapa buku tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Ia menduga nilai saldo sebesar Rp 4,8 miliar itu merupakan penerimaan tak wajar.
"Buku tabungan dibawa dengan saldo yang cukup besar dan sebenarnya buku tabungan ini. Kalau sebagai seorang pegawai negeri di level eselon tiga tidak mungkin punya sebanyak itu. Dan bukti transfernya sudah jelas dari pemeriksaan awal memang didapatkan dari A, B, C, D yang ada kaitannya dengan ini. Jadi kalau ini nanti untuk apa, motifnya apa, sedang kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan sejumlah pihak pada Kamis (2/7) di Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek insfrastruktur di Kutai Timur.
Berikut identitas ketujuh tersangka tersebut:
Sebagai penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Sebagai pemberi
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deky Aryanto selaku rekanan
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan sengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
Ismunandar, Encek, dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.