KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka kasus dugaan suap pekerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Nawawi kemudian menjelaskan peran Ismunandar dan Encek serta tiga tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD, Suriansyah; Kadis PU, Aswandi; dan Kepala Bapenda, Musyaffa. Berikut peran kelima tersangka itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-ISM (Ismunandar) selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
-EU (Encek UR Firgasih) selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
-MUS (Musyaffa) selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU di Kabupaten Kutai Timur.
-SUR (Suriansyah) selaku Kepala BPBKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.
-ASW (Aswandi) selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Berikut identitas ketujuh tersangka tersebut: