Pengembangan Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Staf OJK

Pengembangan Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Staf OJK

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 22:58 WIB
gedung kejagung
Foto Gedung Kejagung RI: dok detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung memeriksa 2 staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmi, dan staf pada Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firda. Keduanya dicecar penyidik terkait proses pengelolaan investasi keuangan Jiwasraya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua saksi sebagai staf Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengelolaan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.

Hari menuturkan pemeriksaan saksi tersebut merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, diantaranya, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads