Adapun proyek yang dijalankan Aditya di Kutai Timur adalah pembangunan embung desa dan pembangunan rumah tahanan. Selain Aditya, ada juga yang mendapat proyek, yakni Deky Aryanto, yaitu proyek pembangunan Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar. Berikut rincian proyek di Kutim:
- Pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar
- Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar
- Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung (DAK) senilai Rp 9,6 miliar
- Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar
- Pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar
- pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto Kota Sangatta senilai Ro 1,9 miliar
- serta proyek yang dijalankan Deky adalah proyek Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh orang itu adalah:
Sebagai penerima:
- Bupati Kutim, Ismunandar
- Ketua DPRD, Encek Unguria
- Kepala Bapenda, Musyaffa
- Kepala BPKAD Suriansyah
- Kadis PU Kutim Aswandini
Sebagai pemberi:
- Kontraktor, Aditya Maharani
- Rekanan, Deky Aryanto.
Ismunandar, Encek, dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/zak)