Kata Ubaid, pendidikan adalah hak semua anak. Pemerintah perlu memastikan tak ada anak yang tercecer oleh pendidikan.
"Anak-anak ini harus difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk mendaftar di sekolah swasta, dan mereka harus mendapat jaminan soal kualitas dan sarana dari pemerintah," kata Ubaid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubaid menjelaskan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang hendak mendaftar sekolah tidaklah seimbang. Hanya 32 persen anak yang bisa tertampung di SMA negeri dan SMK negeri, dan hanya 40 persen anak yang bisa tertampung di SMP negeri.
Namun PPDB tahun ini justru terkendala lagi oleh faktor usia siswa yang menjadi pertimbangan seleksi. Anak-anak yang berusia muda banyak yang tidak lolos seleksi PPDB gara-gara usia mereka kurang tua ketimbang pendaftar lain.
"Mereka (anak-anak yang berusia muda) terdepak. Jelas ini kesalahan pemerintah, kesalahan sistem, jelas Pemprov DKI harus bertanggung jawab dan menanggung biaya dan skala konsekuensinya," kata Ubaid.
(dnu/imk)