Korban PPDB Desak Pemprov DKI Tanggung Biaya Siswa di Sekolah Swasta

Korban PPDB Desak Pemprov DKI Tanggung Biaya Siswa di Sekolah Swasta

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 17:32 WIB
Para orang tua dan wali murid berunjukrasa di depan Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/06/020). Mereka menolak penerapan juknis PPDB DKI Jakarta yang berdasarkan usia.
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seleksi dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta diprotes lantaran memakai faktor usia sebagai penentu penerimaan calon siswa. Orang tua murid menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyekolahkan anak-anak yang gagal diterima sekolah negeri gara-gara PPDB DKI 2020.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membiayai anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri," kata perwakilan orang tua murid bernama Jumono dari Koalisi Orang Tua Murid Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berbicara dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Jumat (3/6/2020).

Jumono berpandangan Pemprov harus mulai mengukur biaya per satu anak untuk bersekolah sampai selesai. Maka jumlah biaya sebesar itulah yang perlu ditanggung Pemprov DKI demi pendidikan anak-anak yang 'tersingkir' gara-gara sistem PPDB DKI. Bisa juga, anak-anak yang tak terakomodasi lewat PPDB itu dialihkan ke sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

"Ini menjadi tanggung jawab untuk mendistribusikan ke sekolah swasta karena sudah tidak ada jalan lain," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Kata Ubaid, pendidikan adalah hak semua anak. Pemerintah perlu memastikan tak ada anak yang tercecer oleh pendidikan.

"Anak-anak ini harus difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk mendaftar di sekolah swasta, dan mereka harus mendapat jaminan soal kualitas dan sarana dari pemerintah," kata Ubaid.

Ubaid menjelaskan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang hendak mendaftar sekolah tidaklah seimbang. Hanya 32 persen anak yang bisa tertampung di SMA negeri dan SMK negeri, dan hanya 40 persen anak yang bisa tertampung di SMP negeri.

Namun PPDB tahun ini justru terkendala lagi oleh faktor usia siswa yang menjadi pertimbangan seleksi. Anak-anak yang berusia muda banyak yang tidak lolos seleksi PPDB gara-gara usia mereka kurang tua ketimbang pendaftar lain.

"Mereka (anak-anak yang berusia muda) terdepak. Jelas ini kesalahan pemerintah, kesalahan sistem, jelas Pemprov DKI harus bertanggung jawab dan menanggung biaya dan skala konsekuensinya," kata Ubaid.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads