Seleksi dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta diprotes lantaran memakai faktor usia sebagai penentu penerimaan calon siswa. Orang tua murid menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyekolahkan anak-anak yang gagal diterima sekolah negeri gara-gara PPDB DKI 2020.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membiayai anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri," kata perwakilan orang tua murid bernama Jumono dari Koalisi Orang Tua Murid Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berbicara dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, Jumat (3/6/2020).
Jumono berpandangan Pemprov harus mulai mengukur biaya per satu anak untuk bersekolah sampai selesai. Maka jumlah biaya sebesar itulah yang perlu ditanggung Pemprov DKI demi pendidikan anak-anak yang 'tersingkir' gara-gara sistem PPDB DKI. Bisa juga, anak-anak yang tak terakomodasi lewat PPDB itu dialihkan ke sekolah swasta.
"Ini menjadi tanggung jawab untuk mendistribusikan ke sekolah swasta karena sudah tidak ada jalan lain," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.