Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan deklarasi dan pemusnahan barang bukti handphone hasil sitaan di Lapas Klas I Tangerang, Banten. Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama jajaran penegak hukum wilayah Banten.
Apel digelar di Lapas Klas I Tangerang, jalan Veteran, Tangerang, Banten Jumat (3/7/2020). Apel dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, baru kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti HP.
"Kegiatan ini adalah apel di mana dalam rangka ingin bersama-sama berkomitmen mendeklarasikan untuk kami bersama-sama stake holder melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika," kata Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga usai melakukan apel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami lakukan adalah di luar deklarasi dan komitmen tersebut adalah pemusnahan barang bukti atau hasil operasi yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan di mana ditemukan ada handphone-handphone yang juga menjadi sarana, oleh karena itu kegiatan ini akan terus berkelanjutan untuk tetap melakukan operasi-operasi," imbuhnya.
Reynhard belum bisa menjelaskan apakah barang bukti HP yang disita dari Januari hingga Juni 2020 itu digunakan untuk transaksi narkoba di Lapas Tangerang. Dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN untuk mendalami hal tersebut.
"Kita akan dalami kita akan serahkan kepada BNN untuk menganalisa HP tersebut. Dan selama ini sudah bekerja sama untuk menganalisa dari pada HP tersebut," kata dia.
Tonton video 'Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti Perkara Uang Palsu Hingga Narkotika':
Reynhard menuturkan, Kemenkum HAM akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kasus-kasus narkoba. Dia juga menyampaikan kesiapan dan komitmen Kumenkum HAM terhadap upaya pemberantasan narkoba.
"Kami juga bersama-sama kepala BNNP (Banten) juga bekerja sama dalam tentunya kami di lembaga permasyarakatan akan membantu dengan sepenuhnya apabila ada dalam pengungkapan-pengungkapan yang berhubungan dengan lembaga pemasyarakatan. Sekali lagi, kami selalu siap bekerja sama dengan BNNP, Polda dalam rangka pengungkapan kasus-kasus narkoba," tuturnya.
Reynhard menyampaikan bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapapun termasuk petugas Lapas. Dia juga tidak akan segan untuk menindak oknum Lapas bila ada yang terlibat.
"Peredaran narkoba itu bisa melibatkan semua yang ada, termasuk ada juga petugas-petugas permasyarakatan. Jika ditemukan petugas pemasyarakatan ada yang terlibat dalam narkotika harus ditindak tegas dan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan dilakukan proses pidana," ujarnya
"Kita tidak boleh berhenti dan terus akan berkomitmen siapapun pelakunya yang berhubungan dengan petugas permasyarakatan harus dipidana," tandasnya.