PPDB DKI Jakarta jalur zonasi menyisakan kekecewaan sejumlah orang tua murid. Beberapa mengaku anaknya kalah saing dengan siswa yang lebih tua secara umur meskipun 'unggul' di sisi jarak rumah. Mendikbud Nadiem Makarim mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk langkah lanjutan.
"Baik dari Inspektorat Jenderal kami maupun dari Dikdasmen akan melakukan pengkajian terhadap apa yang dibilang Pak Putra (Nababan) tadi mengenai apakah Permendikbud ini tak sinkron dengan SK-nya (DKI Jakarta)," kata Nadiem saat rapat kerja virtual bersama Komisi X DPR RI, Kamis (2/8/2020).
Kajian terhadap permendikbud itu dilakukan guna melihat kesesuaian dengan surat keputusan (SK) terkait PPDB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Nadiem mengatakan akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian terkait kisruh itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil itu, kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama, baik dengan kementerian terkait, yaitu Mendagri, maupun dengan kepala dinas di Jakarta untuk diskusi mengenai isu ini," ujarnya.
Nadiem memberikan perhatian khusus pada PPDB DKI dan menaruh simpati kepada orang tua murid menyangkut bidang hukum kisruh PPDB DKI ini, yang akan didiskusikan Nadiem dengan Tito.
"Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan karena proses yang terjadi. Jadi kami akan mengkaji. Kalau dari sisi legal dan lain-lain mengenai pencabutan itu adalah ranah daripada Mendagri, tapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi," imbuh Nadiem.
Sebelumnya, KPAI menyebut petunjuk teknis (juknis) PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dapat dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan oleh Kemendagri atas rekomendasi dari Kemendikbud.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan Kemendikbud dapat meminta Kemendagri menilai pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap juknis yang ada. Kemudian, apabila terdapat juknis yang tak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Kemendikbud dapat meminta juknis tersebut dicabut.
"Tadi sih hasil diskusi Kemendikbud bisa meminta ke Kemendagri terkait dengan pemenuhan SPM. Nanti baca saja di otonomi daerah ada. Kemendagri atas permintaan Kemendikbud boleh mencabut juknis yang tidak sesuai. Karena juknis Permendikbud 44 ini tidak bisa disimpangi. Jadi dia harus betul-betul sesuai dengan dia (Permendikbud). Kayak misalnya kalau disuruhnya zonasi 50, tapi kurang dari 50 kan berarti ada penyimpangan," kata Retno di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Kamis (2/7).
(rfs/gbr)