Masih banyak pedagang dan pembeli yang menggunakan kantong plastik meski sudah dilarang. Fraksi Partai Demokrat DKI menilai pemprov kurang serius menerapkan kebijakan itu.
"Kurang serius. Pedagang tidak mungkin melihat berita di media sosial," kata Ketua Fraksi Demokrat DKI Desie Christhyana, ketika dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut, Desie mengatakan pihaknya mendukung kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini. Dia meminta pemprov bersama pihak terkait bergerak cepat mensosialisasikan larangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita Demokrat mendukung kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Semoga pemprov berkerja sama dengan PD Pasar Jaya dan ikatan pedagang pasar dapat bergerak cepat untuk mensosialisasikan larangan kantong plastik," ujarnya.
Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Namun banyak pedagang di sejumlah pasar di DKI Jakarta mengaku belum mengetahui aturan itu. Misalnya Wardah, pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nggak (tahu adanya aturan larangan kantong plastik), kalau nggak dikasih kantong aneh aja gitu orang udah biasa soalnya. Ibu-ibu jarang bawa kantong sendiri," kata salah seorang pedagang, Wardah, Rabu (1/6/2020).
Selain Wardah, ada juga Yasir, pedagang di Pasar Minggu. mengaku belum mengetahui adanya larangan penggunaan kantong plastik. Saat ini pun dia masih melayani pembeli dengan plastik.
"Belum tahu. Kita mah biasa-biasa saja. Yang keberatan mah pembeli bawa tempat nggak masalah ya," katanya.
Tonton video 'Anies Ajak Warga Pakai Kantong Belanja Sendiri, Bukan Plastik':
(eva/isa)