Diperintah Mahfud, Kejagung: Kita Terus Cari Djoko Tjandra untuk Dieksekusi

Diperintah Mahfud, Kejagung: Kita Terus Cari Djoko Tjandra untuk Dieksekusi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 20:07 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, meski mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus mencari dan menangkap Djoko Tjandra.

"Pak JA kemarin juga sudah bilang akan terus mencari dan menangkap untuk diekseksusi jika yang bersangkutan ditemukan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7/2020).

Hari mengatakan tim kejaksaan akan berupaya menangkap buron sejak 2009 itu. Diketahui, sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra akan digelar kembali pada Senin, 6 Juli mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hari mengatakan Djoko akan tetap ditangkap apabila dapat diketahui keberadaannya sebelum hadir di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya kalau ketemu sebelum hadir, yo ditangkap," ujar Hari.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mahfud memerintahkan agar segera menangkap Djoko, yang diketahui sempat mendatangi PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buron Djoko Tjandra. Ini adalah buron yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Bukan hanya kepada pihak kejaksaan. Mahfud juga meminta polisi memburu dan menangkap Djoko. Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko.

"Oleh sebab itu, ketika (dia) hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," terang Mahfud.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly kini membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengecek masuknya terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Indonesia. Yasonna mengatakan telah mengecek data pelintas, baik di pelabuhan maupun bandara, namun nama Djoko Tjandra tak muncul.

"Ini dia nih. Kami sampai sekarang sedang membentuk tim dengan kejaksaan, kita kerja sama," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Halaman 2 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads