Kerusakan Matanya Disebut karena Salah Penanganan, Novel: Menghina Dokter?

Kerusakan Matanya Disebut karena Salah Penanganan, Novel: Menghina Dokter?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 19:10 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny, menyebut kerusakan mata Novel Baswedan bukan karena secara langsung disiram air keras, melainkan akibat kesalahan penanganan. Apa kata Novel Baswedan?

"Begini, saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa membicarakan sesuatu tuh harus dengan kaidah ilmu.Saya kira pengacara terdakwa itu tidak ada satu pun yang dari dokter, sedangkan dokter yang menangani saya adalah dokter-dokter yang terbaik, yang ahli spesialis, dan saya juga dibantu dari dokter Indonesia, yang dokter-dokter itu dokter paling ahli," kata Novel di kantor Komisi Kejaksaan RI, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel kemudian mempertanyakan ucapan yang dilontarkan pengacara terdakwa. Dia mempertanyakan maksud dan tujuan ucapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau dibikin katanya salah penanganan, dia mau menghina siapa? Mau menghina dokter-dokter itu?" kata Novel.

Menurut Novel, menghina tanpa didasari dengan ilmu merupakan suatu masalah. Untuk itu, dia tidak ingin menanggapi ucapan-ucapan yang menurutnya tanpa dasar keilmuan.

ADVERTISEMENT

"Menghina tanpa ilmu itu juga masalah. Jadi saya kira saya nggak mau komentari orang yang bicara tanpa ilmu," imbuhnya.

Pernyataan soal rusaknya mata Novel Baswedan bukan akibat perbuatan terdakwa secara langsung disampaikan pengacara terdakwa penyerang dalam sidang di PN Jakut beberapa waktu lalu. Menurutnya, kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan.

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam nota pembelaan kami, kerusakan yang timbul pada mata saksi korban bukan merupakan akibat langsung dari tindakan penyiraman air aki yang telah dicampur air biasa yang dilakukan oleh Rahmat Kadir Mahulette, melainkan kesalahan dalam penanganan," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dari dokter yang menangani Novel Baswedan, penanganan sudah dilakukan dengan benar, sehingga kadar asam (pH) pada mata Novel Baswedan sudah netral.

"Dari keterangan saksi-saksi dokter yang menangani saksi korban, telah terungkap bahwa mata saksi korban telah ditangani dengan cara irigasi sehingga kadar pH pada mata korban telah mencapai titik normal, dalam artian keasamannya telah netral. Sehingga daya rusak dari asam sulfat telah berhenti," ucapnya.

Menurutnya, apabila terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat, itu luka yang timbul terhadap korbannya juga berakibat langsung, bukan lanjutan karena adanya faktor lain. Misalnya, kata dia, penanganan yang tidak benar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads