Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan sitaan barang bukti berupa 4,5 kg sabu, 2,3 kg ganja, dan ratusan butir ekstasi. Selain itu, barang bukti kejahatan lain yang juga dimusnahkan antara lain kosmetik ilegal, anak panah, dan obat daftar G yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Makassar Nurni Farahyanti dalam keterangannya menyebutkan barang bukti perkara tindak pidana 2019-2020 yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
"Barang bukti ini yang dimusnahkan, seperti narkotika, adalah barang bukti yang dikumpulkan bukan dari bandar, tapi dari pemakai. Begitu juga dengan kosmetik dari penjual yang tidak memiliki izin edar," ujar Nurni di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Makassar, Jalan Salemba, Makassar, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan mobile incinerator milik BNN Provinsi Sulsel. Sedangkan barang bukti kosmetik ilegal dan sitaan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di drum.
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba sebanyak 620 kasus, orang dan harta benda sebanyak 240 kasus, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 128 kasus.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Agustinus Sollu mengatakan pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan Kejari Makassar untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di Sulsel serta langkah pencegahan dan pengurangan dampak buruk dari narkoba.
"Sulsel masih menjadi pasar potensial yang diminati bandar narkoba dari luar, khususnya pengguna dengan ukuran gram kecil," pungkas Agustinus.
(mna/jbr)