Jakarta -
Anggota Babinsa Kodim Jakarta Barat, Serda RH Saputra, tewas ditusuk oleh oknum Marinir, Letda RW. Serda Saputra tewas saat sedang menjalankan tugas pengamanan Satgas COVID-19 di salah satu hotel yang berada di Jakbar.
Dirangkum detikcom, Kamis (2/7/2020), Serda Saputra meninggal dunia di tangan sesama rekan TNI. Adalah Letda RW, oknum perwira muda yang menyerang Serda Saputra hingga tewas karena tak terima diberi tahu.
"Jadi, dalam hal ini, pelaku adalah oknum TNI inisial Letnan Dua (Letda) RW," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi kasus penusukan Serda Saputra:
Letda RW datang ke Lokasi untuk Temui Kekasih
Peristiwa penusukan terjadi pada Senin, 22 Juni 2020, dini hari ke Hotel Mercure, Jakarta Barat. Berawal saat Letda RW datang ke Hotel Mercure yang sedang dikarantina. Hotel Mercure memang menjadi salah satu hotel yang dijadikan lokasi karantina terkait virus Corona (COVID-19).
Letda RW datang pada Senin (22/6) dini hari. Saat datang, Letda RW diketahui setengah mabuk setelah menenggak minuman keras.
Ditolak Kedatangannya, Letda RW Mengamuk
Kedatangan Letda RW kemudian ditolak oleh petugas keamanan hotel karena Hotel Mercure merupakan tempat karantina pasien Corona. Oleh karena itu, selain petugas kesehatan, orang lain tidak boleh memasuki hotel.
Dalam keadaan mabuk, Letda RW kemudian mengamuk mendengar penolakan dari petugas keamanan hotel. Dia kemudian melakukan perusakan.
Letda RW Lepaskan Tembakan di Hotel Mercure
Selain merusak sejumlah fasilitas di Hotel Mercure, Letda RW melepaskan tembakan. Di lokasi diketahui ditemukan proyektil peluru.
"Pertama, pada saat mau masuk ke hotel, saat pintu hotel itu terkunci, yang bersangkutan menembak gagang pintu hotel tersebut dan yang bersangkutan menembak lagi ke atas. Jadi dua kali menembak dan setelah itu tersangka masuk lewat pintu belakang dan melakukan perusakan. Ini dilakukan dalam keadaan mabuk," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, Kamis (2/7).
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis (tengah). (Foto: Yogi/detikcom) |
Serda Saputra Datang untuk Menenangkan Letda RW
Serda Saputra yang sedang bertugas mengamankan lokasi karantina Corona mengetahui ada ribut-ribut di Hotel Mercure. Ia kemudian datang dan berusaha menenangkan Letda RW. Keduanya sempat cekcok.
Letda RW Tusuk Serda Saputra dengan Badik
Letda RW tak terima diingatkan oleh Serda Saputra. Ia lalu mengejar Serda Saputra. Dalam keadaan mabuk, Letda RW kemudian melakukan penusukan kepada Serda Saputra sebanyak dua kali dengan senjata tajam badik hingga tewas.
"Pada saat petugas dari Babinsa datang menemui tersangka, terjadilah cekcok. Karena tersangka ditegur oleh petugas dan tersangka mengejar korban dengan senjata tajam badik. Pada saat dikejar, korban, karena usianya lebih tua, jadi lamban dan yang ngejar cepat, jadi korban ditusuk. Korban ditusuk dari belakang, kemudian jatuh, dan kemudian ditusuk lagi dan mengakibatkan korban meninggal," ungkap Eddy.
Serda Saputra Dimakamkan
Almarhum Serda Saputra, yang nyawanya tak tertolong, kemudian dimakamkan di Babelan, Bekasi. Pemakaman dilangsungkan pada Senin (22/6) malam secara militer.
"Tadi malam kan sudah pemakaman secara militer di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kalau dari pihak kita, almarhum sudah selesai sampai dengan pemakaman, ya," kata Komandan Kodim (Dandim) 0503 Jakarta Barat Kol (Kav) Galian Wicaksono.
POM TNI Bekuk Letda RW
Tindakan cepat langsung dilakukan. Pelaku Letda RW kemudian ditangkap dan dibawa aparat ke tempat pemeriksaan pada Senin (22/6) pagi. Proses penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh POM TNI AL.
Hasil penyelidikan pelaku utama Ledta RW terbukti melakukan tindakan pembunuhan, perusakan tempat umum dan penyalahgunaan senjata api.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kita sidik ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan. Di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun," terang Mayjen Eddy.
"Kedua perusakan di tempat umum. Ini KUHP juga ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api. Ini Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959, ini yang paling berat. Ini ancamannya hukumannya bisa 20 tahun," sambungnya.
Selain Letda RW, Ada 8 Tersangka Lain dalam Kasus Penusukan Serda Saputra
Selain dua oknum TNI AD, Eddy mengungkapkan ada enam warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat dalam melakukan perusakan di tempat umum.
Kemudian dua oknum TNI AD juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua oknum TNI AD ini berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure. Selain itu, keduanya berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.
"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan, senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H tersebut," ungkap Mayjen Eddy.
Polisi Tangkap 1 Tersangka Sipil Kasus Penusukan Serda Saputra di Sulsel
Dari enam orang tersangka sipil dalam kasus penusukan Serda Saputra, satu orang sempat jadi buron. Pria bernama Robi Aprianto (32) itu kemudian ditangkap di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Robi diamankan tanpa perlawanan. Menurut polisi, Robi melihat Serda Saputra alias korban ditikam oleh Letda RW.
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengumumkan hasil investigasi kasus penusukan Serda Saputra oleh Letda RW. (Yogi Ernes/detikcom) |
Letda RW Kerap Melakukan Pelanggaran
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebutkan Letda RW juga sedang menjalani proses pengadilan militer terkait pelanggaran yang terjadi sebelum insiden penusukan terhadap Serda Saputra. Ia diketahui sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Kemudian perlu diketahui juga oleh rekan-rekan tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya. Sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya yang juga sedang berproses di pengadilan," kata Mayjen Eddy.
Mayjen Eddy belum mau merinci jenis tindakan pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan Letda RW. Namun dia memastikan, di kasus penusukan Serda Saputra, Letda RW akan dikenai pasal berlapis.
Pihak POM TNI AL kini masih melakukan kelengkapan berkas perkara. Dalam waktu dua hari ke depan berkas perkara akan rampung dan segera dikirim ke oditur untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini