Kalah di PTUN Lawan Golden Crown, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding

Kalah di PTUN Lawan Golden Crown, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding

Muhammad Ilman - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 16:55 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Diskotek Golden Crown yang sempat ditutup. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana.

"Mengajukan banding," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Meski demikian, Yayan tak menjelaskan kapan Pemprov DKI akan mengajukan banding. Dia juga hanya menanggapi rencana Pemprov DKI hendak mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut penutupan Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat. PTUN Jakarta menilai Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown, yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS).

Pemprov DKI mencabut usaha diskotek pada 7 Februari setelah melakukan razia dan mendapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7).

Duduk sebagai ketua majelis Joko Setiono dengan anggota Sutiyono dan Nasrizal. Majelis menilai tindakan Pemprov DKI merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur) karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Secara mutatis mutandis juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan," ujar majelis.

PTUN Jakarta menolak argumen diskotek itu jadi tempat pesta narkoba.

Tonton video 'Gerebek 2 Diskotek, BNN Jaring 108 Pengunjung Positif Narkoba':

Sebab, 213 orang yang positif memakai narkoba menggunakan narkoba di luar tempat hiburan diskotek.

"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," ucap majelis.

"Sedangkan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata adalah apabila transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya," pungkas majelis dalam sidang pada 30 Juni.

Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads