Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan keputusan pencabutan larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) kepada walikota dan bupati di masing-masing wilayah. Sebab kata Kang Emil, pemimpin daerah dapat menyesuaikan antara kebijakan dengan situasi daerahnya.
"Nah itu, kebijakannya (ojek online mengangkut penumpang) diserahkan ke walikota bupatinya. Makanya ojol ini ada yang boleh ada yang tidak tergantung kesiapan dan diskresi dari kota dan kabupaten," kata Kang Emil kepada wartawan di Kantor Badan Penghubung Jawa Barat, Jl Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut pengangkutan kembali ojek online bukan menjadi wewenang Pemprov Jabar. Mengingat, kata Kang Emil, PSBB skala Provinsi Jabar telah berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu beda sama Jakarta ya karena langsung ke teknis kalau provinsi kami kan hanya pembina, mereka bisa menolak dengan alasan ataupun menerima dengan alasan," ungkapnya.
"Ojol itu tidak dalam kewenangan di kami karena sudah PSBB nya sudah lewat yang skala provinsinya waktu itu mungkin pertanyaan itu relevan karena saya putuskan. Sekarang kan sudah di level-level kota-kabupaten," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, hingga kini Walikota maupun Bupati wilayah Bodebek belum mencabut larangan ojek online mengangkut penumpang. Seperti misalnya di Kota Bekasi, saat ini ojol hanya diizinkan mengantar makanan.
"Belum (boleh angkut penumpang), ya karena kan masih menunggu evaluasi," ujar Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto ketika ditemui di Stadion Patriot Candrabaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/6).
(aik/aik)