Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown gegara ditemukan narkoba. Pengelola diskotek, PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020), kasus bermula saat Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek di Tamansari, Jakarta Barat, itu pada 7 Februari 2020. Dalam menutup diskotek itu, Pemprov DKI mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta kemudian menyebutkan BNN menemukan pengunjung membeli narkoba di diskotek tersebut.
"Berdasarkan pemberitaan tersebut, Disparbud segera melakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada Penggugat atas kegiatan razia tersebut," ujar Pemprov DKI.
Atas hal itu, Disbudpar menyelidiki kasus itu dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala BPNP Jakarta bahwa dari 213 orang pengunjung, 107 di antaranya memakai narkoba. Atas hal itu, Pemprov menutup diskotek tersebut.
"Maka pencabutan izin penggugat telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku," beber Pemprov.