Ditutup Pemprov DKI Jakarta karena Narkoba, Diskotek Golden Crown Melawan

Ditutup Pemprov DKI Jakarta karena Narkoba, Diskotek Golden Crown Melawan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 16:41 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown gegara ditemukan narkoba. Pengelola diskotek, PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020), kasus bermula saat Pemprov DKI Jakarta menutup diskotek di Tamansari, Jakarta Barat, itu pada 7 Februari 2020. Dalam menutup diskotek itu, Pemprov DKI mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta kemudian menyebutkan BNN menemukan pengunjung membeli narkoba di diskotek tersebut.

"Berdasarkan pemberitaan tersebut, Disparbud segera melakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada Penggugat atas kegiatan razia tersebut," ujar Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, Disbudpar menyelidiki kasus itu dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala BPNP Jakarta bahwa dari 213 orang pengunjung, 107 di antaranya memakai narkoba. Atas hal itu, Pemprov menutup diskotek tersebut.

"Maka pencabutan izin penggugat telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku," beber Pemprov.

Tidak terima dengan penutupan itu, PT MAS mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Selain itu, PT MAS meminta Pemprov DKI kembali mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Aman sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.

Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads