Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pencabutan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Syafrin menyebut SIKM tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur 60 Tahun 2020.
"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Syafrin menjelaskan pencabutan SIKM itu baru akan dilakukan hingga status bencana nonalam, yakni pandemi COVID-19, berakhir. Menurutnya, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SIKM berlaku) sampai penetapan status bencana nasional nonalam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ucapnya.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyekatan di sejumlah jalur arteri. "Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," katanya.
Baca juga: Menhub Usul SIKM DKI Dicabut |
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan persyaratan SIKM DKI Jakarta dicabut.
"SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Budi, pemberlakuan SIKM hanya di moda transportasi umum udara, yakni pesawat, lalu di kereta api (KA) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM-nya.
"Karena percuma, udara, kereta api, bus, tapi darat tidak diberlakukan. Saya sudah sampaikan," ungkap Budi.
Tonton video 'Catat! Ini Aturan Ketat Wira-wiri ke Luar Kota Saat New Normal':