Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, membolehkan masyarakat beraktivitas selama 24 jam seiring memasuki new normal alias tatanan hidup baru. Namun masyarakat wajib menggunakan masker, tetap menjaga social-physical distancing, dan rajin mencuci tangan.
Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Forkopimda, dan pihak terkait. Penandatangan kesepakatan bersama itu dilakukan di Hotel Mozza Timika, Kamis (2/7/2020).
Eltinus Omaleng mengatakan jumlah kasus positif berkurang dan pasien sembuh meningkat di wilayah Mimika. Karena itu, Kabupaten Mimika siap menyongsong new normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tetap diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan. Semuanya sudah dibuka 24 jam, tempat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas umum lainnya itu sudah boleh. Kantor-kantor juga sudah mulai aktif kembali," kata Eltinus Omaleng.
Dia menambahkan, khusus untuk aktivitas persekolahan dan tempat hiburan malam, untuk sementara masih dibatasi. Siswa masih tetap belajar di rumah dan tempat hiburan malam masih ditutup.
"Kecuali sekolah, tempat hiburan malam, belum boleh buka. Nanti sampai pandemi COVID-19 benar-benar selesai baru dibolehkan," tambah Omaleng.
Sementara itu, untuk akses transportasi keluar masuk Timika melalui udara dan laut, pihaknya juga akan membuka layanan normal. Syaratnya, penumpang menunjukkan hasil rapid test saja.
"Nantinya penerbangan akan ada setiap hari," ujarnya.
Tim Gugus Tugas melaporkan data persebaran kasus aktif COVlD-19 di Mimika per 1 Juli 2020, pukul 19.30 WIT, masih ada penambahan dua kasus baru positif. Dengan demikian, kasus positif di Mimika secara keseluruhan berjumlah 393 dan kasus aktif sebanyak 62. Sedangkan total yang sembuh 325 orang, pasien meninggal 6 orang.