KPK Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Menpora Imam Nahrawi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 12:19 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Ali menjelaskan, KPK mengajukan permohonan banding karena putusan dari majelis hakim tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Salah satunya soal pidana uang pengganti yang dibebankan ke Imam Nahrawi dinilai masih kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar Ali.

Menurut Ali, alasan-alasan nantinya akan uraikan secara lengkap di dalam memori banding akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK berharap PT Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, dalam kasus ini, Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

(ibh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads