Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Djoko Tjandra sudah mengubah nama lewat pengadilan negeri di Papua. Seperti diketahui, MAKI pernah mengungkapkan informasi soal keberadaan buron KPK, Nurhadi, yang akhirnya bisa ditangkap.
"Berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan negara Papua Nugini. Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Boyamin menyebut perubahan nama Djoko menjadi Joko mengakibatkan perbedaan data di paspor sehingga Djoko Tjandra tidak terdeteksi ketika masuk Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan tidak ada data di sistem bahwa Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," ungkap Boyamin.
Bila nama Djoko Tjandra di paspor benar sudah berubah menjadi 'Joko Tjandra', Boyamin berpendapat upaya hukum PK di PN Jaksel seharusnya tidak bisa diterima Mahkamah Agung. Identitas menjadi masalahnya.
"Jika mengacu nama barunya, upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cessie Bank Bali," katanya.
MAKI akan melaporkan sengkarut Imigrasi ini ke Ombudsman RI. MAKI berpendapat ada maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor.
detikcom telah menguhubungi kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. Namun, dia tidak memberikan komentar.
"Kalau tidak berkaitan dengan dasar pengajuan PK kita, kami saat ini belum bisa memberikan komentar," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara membenarkan Djoko Tjandra ada di Indonesia dan mendaftarkan sendiri permohonan PK di PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Yasonna membenarkan Djoko Tjandra mendaftar PK tersebut. Dia menduga buron itu masuk dengan paspor lain atau lewat jalur tidak resmi.
Tonton video 'Jaksa Agung Akui Kelemahan Mendeteksi Terpidana Djoko Tjandra':
(imk/fjp)